Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali membuka kardus berisikan amplop 'serangan fajar' dari tersangka dugaan suap distribusi pupuk, anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. KPK sebelumnya telah membuka tiga kardus berisikan uang Rp 246 juta.
ADVERTISEMENT
"Perkembangan penghitungan uang di amplop sampai siang ini tim mulai masuk pada kardus ke-4," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (4/4).
Febri menyebut penyidik telah membuka 15 ribu amplop dari kardus itu. Total ada uang senilai Rp 300 juta di dalamnya.
"Sejauh ini telah dibuka 15 ribu amplop, uang dalam amplop berjumlah Rp 300 juta," kata Febri.
KPK telah memastikan ada cap jempol di amplop yang disiapkan Bowo itu. Amplop-amplop itu untuk kepentingan serangan fajar jelang pileg mendatang. Hal itu terungkap usai KPK membuka 3 kardus dari total 84 kardus dan 2 boks kontainer yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Tidak ada nomor urut yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," ujar Febri, Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
Meski terdapat simbol yang mengacu ke salah satu pasangan capres-cawapres tertentu, namun Febri enggan mengaitkannya. Yang jelas, amplop tersebut disiapkan Bowo untuk kepentingannya dalam proses pemilu di daerah pemilihannya, di Jawa Tengah.
"Kami temukan fakta hukumnya adalah amplop tersebut diduga akan digunakan untuk serangan fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegan BSP (Bowo Sidik Pangarso)," ucap Febri.
84 kardus itu ditemukan di sebuah kantor di Jakarta. Diduga kantor PT Inersia yang berada di Jakarta Selatan menjadi tempat penyimpanan kardus-kardus berisi uang pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu, senilai Rp 8 miliar itu.
Sementara itu, terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Marketing Manager Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Akibat perbuatannya, Bowo Pangarso sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.