KPK Buka Kembali Jejak Nurhadi Lewat Eddy Sindoro

12 Oktober 2018 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saut Situmorang saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saut Situmorang saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan terus berlanjut dengan tertangkapnya Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro. Bahkan, KPK membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan ada keterkaitan Nurhadi dan Lucas dalam kasus tersebut. "Nanti kami akan kembangkan antar kaitan antara N dan L. Nanti pengembangannya nanti kita lihat deh," kata Saut di kantornya, Jumat (12/10).
Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini sempat mencuat setelah penyidik KPK sempat menggeledah kediaman Nurhadi.
Sekretaris MA Nurhadi (tengah) di sebuah acara. (Foto: Dok. Makamah Agung)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris MA Nurhadi (tengah) di sebuah acara. (Foto: Dok. Makamah Agung)
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 1,7 miliar yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus tersebut. Bahkan, KPK menduga ada upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Diduga, dokumen tersebut bahkan sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikannya, KPK juga sempat mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri. Namun hingga saat ini, status Nurhadi masih sebagai saksi. Nurhadi sendiri sudah menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut. Uang yang disita KPK disebutnya sebagai uang pribadi, tak terkait kasus.
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Adam Bariq)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Adam Bariq)
Sementara Lucas adalah seorang pengacara yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, status tersangka itu terkait dugaan menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu Eddy Sindoro untuk kabur keluar negeri. Eddy Sindoro yang tertangkap otoritas Malaysia, sempat dideportasi ke Indonesia. Namun begitu tiba di Indonesia, ia langsung terbang ke Thailand. Diduga, ia pergi tanpa melalui proses imigrasi. KPK menduga ada peran Lucas terkait hal tersebut.
Eddy Sindoro Ditangkap KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Sindoro Ditangkap KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.