KPK Buka Peluang Jemput Paksa Eks Gubernur Kalsel Paman Birin

19 November 2024 16:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor atau Paman Birin berpamitan dan mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024. Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor atau Paman Birin berpamitan dan mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024. Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada Senin (18/11) kemarin. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Paman Birin tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tidak ada keterangan dari Paman Birin soal ketidakhadirannya tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bicara soal peluang menjemput paksa Paman Birin. Menurut Ghufron, hal tersebut memungkinkan.
"Tentu dengan ketentuan perundang-undangan, sudah pertama, kedua, kedua tidak hadir (panggilan), maka ketiga dengan upaya penjemputan,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Di sisi lain, KPK melalui juru bicaranya Tessa Mahardhika, meminta Paman Birin kooperatif penuhi panggilan.
"KPK meminta Saudara SN (Sahbirin Noor) untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," ujar Tessa, kemarin.
ADVERTISEMENT
Terkait ketidakhadirannya atas panggilan KPK itu, Paman Birin belum berkomentar.

KPK Bisa Jemput Paksa Saksi Tak Kooperatif

Menurut Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, siapa pun apabila dipanggil secara patut 2 kali mangkir, maka bisa dijemput paksa. Meski statusnya masih sebagai saksi.
"Siapa pun (tersangka atau saksi) dalam perkara pidana yang telah dipanggil secara patut dua kali tidak datang, maka akan dipanggil paksa," ujar Ficar kepada wartawan.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
Paman Birin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Dalam praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady, telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, status tersangka Paman Birin pun gugur.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan pertimbangannya dalam menerima gugatan praperadilan Paman Birin.
Hakim berpendapat bahwa dari bukti yang disertakan Termohon atau KPK, tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Sehingga KPK dinilai tidak serius melakukan pemanggilan. Selain itu, hakim menilai bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka. Atas dasar itu, Hakim membatalkan status tersangka Paman Birin.
ADVERTISEMENT