KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Harun Masiku

18 Juli 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Peluang itu didapatkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya yakni Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari Saiful Bahri (SB).
ADVERTISEMENT
Saiful merupakan salah satu eks terpidana kasus penyuapan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Rp 600 juta melalui Saiful.
Adapun pemeriksaan terhadap Dona ini dilakukan pada hari ini, Kamis (18/7).
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Belum diketahui penyidikan tersebut diarahkan kepada siapa. KPK belum membeberkan lebih jauh.
Peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kasus ini, Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Setiawan. Suap agar Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia selaku anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Dalam persidangan Wahyu Setiawan, terungkap ada uang Rp 600 juta yang diduga digunakan oleh Masiku untuk menyuap. Uang itu berikan melalui Saeful Bahri.
ADVERTISEMENT
Sumber uang ini didesak oleh ICW untuk segera diusut oleh KPK.
Adapun Masiku sudah buronan sejak tahun 2020 tapi hingga kini belum berhasil diringkus KPK. Dia adalah tersangka penyuapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Semua tersangka dalam kasus ini sudah disidangkan, kecuali Masiku.