KPK Buka Seleksi Jabatan Deputi hingga Direktur, Novel Baswedan Dkk Bisa Ikut?

14 Februari 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK membuka seleksi terbuka untuk 11 jabatan yang masih belum diisi pejabat definitif. Posisi itu terdiri dari 2 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan 9 JPT Pratama.
ADVERTISEMENT
Adapun rincian untuk JPT Madya adalah Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Sedangkan untuk JPT Pratama ialah Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber daya Manusia, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Lantas apakah Novel Baswedan dkk yang kini sudah menjadi ASN Polri dapat ikut mendaftar?
Koordinator Pansel yang juga Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf saat Konferensi pers terkait seleksi terbuka pegawai KPK, Senin (14/2/2022). Foto: KPK
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf menyebut seleksi ini boleh diikuti mereka para mantan pegawai KPK. Selama para calon yang mengikuti seleksi memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam proses seleksi terbuka ini.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan eks pegawai KPK, tadi sudah saya bacakan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam persyaratan umum untuk mengikuti seleksi ini yaitu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta," ujar Yusuf dalam konferensi pers di KPK, Senin (14/2).
Namun, terdapat salah satu syarat umum dalam seleksi yang menjadi ganjalan bagi Novel Baswedan dkk. Syarat yang dimaksud ialah:
"Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta."
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Firli Bahuri memecat 57 pegawai KPK dengan dalih tidak lulus TWK. Termasuk di antaranya Novel Baswedan dkk.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) dan Yudi Purnomo (kanan) bersiap mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
Para 57 eks pegawai KPK dipecat Firli Bahuri melalui SK yang salah satu petikannya berbunyi "Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021".
Pendaftaran seleksi jabatan KPK dibuka pada 14-28 Februari 2022. Ada sejumlah tahapan yang hasil akhirnya diumumkan pada 29 April 2022.
Sekitar sebulan sebelum pendaftaran dibuka, Firli Bahuri menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022. Aturan baru itu menutup kemungkinan Novel Baswedan dkk yang dipecat karena TWK untuk bisa kembali ke KPK.
Perkom yang diterbitkan Firli Bahuri memang mengatur soal kepegawaian KPK. Salah satunya penugasan PNS atau ASN Polri untuk bisa bekerja di KPK.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PNS atau ASN Polri untuk bisa ditugaskan bekerja di KPK oleh instansi asalnya. Syarat ini salah satunya, berbunyi tidak boleh pegawai yang sudah pernah dipecat dari KPK.
Syarat sama yang kemudian tercantum dalam syarat seleksi jabatan KPK. Supranawa Yusuf pun mengakui Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2022 menjadi salah satu acuan dalam menyusun ketentuan seleksi.
"Dalam merumuskan persyaratan merlndasarkan atau mengacu pada beberapa aturan yang berlaku mulai dari Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN. Kemudian termasuk peraturan KPK sendiri ya yang terbaru tuh peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022. Itu semua kita jadikan acuan sehingga kita sepakat untuk merumuskan persyaratan," papar Supranawa yang juga Koordinator Pansel Seleksi Jabatan KPK ini.
ADVERTISEMENT