KPK: Bupati Bangkalan Diduga Pakai Uang Suap untuk Survei Elektabilitas

8 Desember 2022 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron memakai rompi tahanan usai ditangkap oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron memakai rompi tahanan usai ditangkap oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Bangkalan periode 2018-2023, R Abdul Latif Amin Imron, menggunakan uang suap jual beli jabatan untuk kepentingan politiknya. Salah satunya untuk survei elektabilitas.
ADVERTISEMENT
"Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (7/12).
KPK belum menjelaskan lebih rinci soal survei yang dimaksud. Adapun survei tersebut diduga dibiayai dari uang suap yang diterima oleh Latif diduga dari sejumlah ASN yang mendapatkan posisi jabatan di Pemkab Bangkalan.
Ia diduga menerima suap dalam kurung waktu 2019-2022 dan mencapai miliaran rupiah. Latif juga diduga menerima setoran dari sejumlah proyek di Pemkab Bangkalan.
Ia diduga turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.
"Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI [R Abdul Latif Amin Imron] melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," kata Firli.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Latif juga diduga menerima pemberian lainnya. Dugaan yang dinilai merupakan gratifikasi ini masih dalam penelusuran KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam menerima suap tersebut, Latif selaku bupati memiliki wewenang memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Lalu pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Namun dalam seleksi jabatan itu, Latif melalui orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
Untuk besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan Latif.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dan Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu adalah: Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
ADVERTISEMENT
Para ASN ini pun dijerat tersangka bersama-sama Latif. Keenamnya ditetapkan tersangka pemberi dan penerima suap.
Para pemberi suap ini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun Latif disangka pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.