KPK: Bupati Jepara Diduga Beri Uang ke Hakim Praperadilan

KPK menggeledah kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim. KPK menduga Ahmad Marzuqi memberikan suap kepada hakim terkait vonis praperadilan.
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi, Selasa (4/12).
Praperadilan itu terkait gugatan yang diajukan oleh Ahmad Marzuqi atas status tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ahmad dijerat status tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan parpol untuk PPP.
PPP mendapat dana bantuan dari APBD sebesar Rp 149 juta pada 2011-2012. Namun, dana yang seharusnya untuk kepentingan partai itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ahmad Marzuki selaku Ketua PPP Kabupaten Jepara.
Atas status tersangkanya itu, Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal Lasito. Atas putusan itu, status tersangka Ahmad Marzuqi pun gugur.
Saat dikonfirmasi apakah putusan praperadilan itu terkait dengan penyidikan KPK, Agus masih belum memberikan penjelasannya.
