KPK: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap hingga TPPU, Nilainya Rp 200 M

20 Februari 2023 20:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan baju tahanan (tengah) usai menjadi pemeriksaan  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan baju tahanan (tengah) usai menjadi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, kini sudah ditahan KPK. Ia adalah tersangka kasus dugaan korupsi hingga pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Ricky dijerat dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada sejumlah pengerjaan proyek di Kabupaten Mamberamo. Atas perbuatannya tersebut, Ricky Ham diduga menerima hingga Rp 200 miliar.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP [Ricky Ham Pagawak] sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Dugaan korupsi yang dilakukan Ricky Ham itu bermula saat ia menjabat Bupati Mamberamo selama dua periode, dari tahun 2013 hingga 2023.
Menjabat posisi itu, ia punya wewenang untuk menentukan sendiri kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek. Nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri memberika keterangan pers penahanan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dengan kewenangannya itu, Ricky diduga mematok sejumlah uang sebagai syarat untuk memenangkan proyek.
ADVERTISEMENT
"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," kata Firli.
Syarat itu disepakati dengan beberapa pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka penyuap. Mereka adalah:
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP [Simon Pampang], JPP [Jusieandra Pribadi Pampang] dan MT [Martin Toding] dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," lanjut Firli.
Dari kesepakatan itu, ketiga pihak ini mendapatkan proyek. Masing-masing:
ADVERTISEMENT
Atas proyek yang mereka dapatkan tersebut, diberikan realisasi uang kepada Ricky Ham Pagawak melalui transfer ke rekening bank dengan nama-nama orang kepercayaan Ricky. Besaran yang ditransfer berbeda-beda dengan jumlah Rp 24,5 miliar.
Selain menerima suap, Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak.
"Kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi," ungkap Firli.
KPK belum membeberkan lebih jauh soal gratifikasi hingga TPPU yang diduga dilakukan Ricky.
ADVERTISEMENT
Namun dalam proses penyidikan, KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perbuatan Ricky. Termasuk di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe.
Kini Ricky Ham Pagawak menjadi tahanan KPK. Ia ditahan untuk 20 pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, mulai 20 Januari sampai 11 Maret 2023.
Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT