KPK: Bupati Pemalang Pakai Uang Korupsi untuk Dukung Muktamar PPP

5 Juni 2023 22:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo selaku terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan, berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo selaku terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan, berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, disebut menggunakan sebagian uang hasil korupsi suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, senilai Rp 650 juta, untuk mendukung muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap dalam rilis konstruksi perkara tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang dijerat tersangka baru dalam kasus suap lelang jabatan ini.
Mukti Agung, Bupati Pemalang 2021-2026, diduga mengumpulkan suap dari para tersangka hingga Rp 650 juta. Uang lalu digunakan untuk keperluan pribadi termasuk dipakai menghadiri muktamar partai berlambang ka'bah.
"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo [kepercayaan Mukti] membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022," begitu disebut dalam rilis penetapan tersangka baru kasus suap Pemalang.
KPK Tahan 3 Pejabat Pemkab Pemalang terkait kasus lelang jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Foto: Hedi/kumparan
Tujuh tersangka baru yang dijerat KPK itu adalah:
ADVERTISEMENT
Tiga di antara tujuh tersangka ini sudah ditahan KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Mukti Agung melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.
Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II. Dalam pembukaan seleksi itu, Mukti Agung memerintah Adi Jumal mengkondisikan rotasi.
Pengondisian dimaksud adalah memungut biaya kepada ASN yang ingin menempati jabatan yang dibuka. Mukti melalui Adi Jumal mematok harga per jabatan.
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo selaku terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan, berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta," kata Asep dalam konferensi pers, Senin (05/6).
ADVERTISEMENT
Penasaran tarif itu pun disambut Abdul Rachman dkk untuk sebuah jabatan. Mereka memberikan sejumlah uang ke Mukti melalui Adi Jumal dengan nilai bervariasi: Raharjo memberikan Rp 50 juta sementara yang lainnya masing-masing Rp 100 juta.
"Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh. Ramdon, Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp 100 juta sedangkan Raharjo memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan
Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," ungkap Asep.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Foto: Facebook/Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Dengan penyerahan uang tersebut, Abdul Rachman, Raharjo dkk dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.
Atas perbuatannya, ketujuh Pejabat Pemkab Pemalang tersebut disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Adapun Mukti dan Adi Jumal sudah dijatuhi hukum dalam perkara sama.
Mukti Agung dihukum 6,5 tahun penjara plus denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Adi Jumal dihukum pidana penjara selama 5 tahun. Ditambah denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.
Tak hanya suap dan gratifikasi lelang jabatan yang diterima Mukti. Ia juga terbukti mendapatkan uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
Kini, Mukti Agung dan Adi Jumal sudah dieksekusi ke Lapas Semarang.