KPK Buru Ali Fahmi Terkait Kasus Suap Bakamla

18 April 2017 17:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
KPK akan memburu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi karena tidak menunjukkan niat baik. Sebab dua kali dia dipanggil untuk bersaksi di persidangan, dua kali juga Ali Fahmi mangkir.
ADVERTISEMENT
“Untuk saksi Ali Fahmi kami sudah minta penetapan pada hakim dan kami lakukan pencarian. Dan dalam proses persidangan jika sudah tidak hadir beberapa kali terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan paksa,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).
Ali Fahmi adalah narasumber bidang perencanaan dan anggaran untuk Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Arie Soedewo.
Ali diduga mempengaruhi bos PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, untuk ikut bermain proyek di Bakamla. Ali Fahmilah orang pertama yang menyebut syarat setoran fee 15 persen dari nilai proyek, jika perusahaan Fahmi ingin memenangi tender.
ADVERTISEMENT
Tersangka Fahmi Darmawansyah usai diperiksa KPK (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani, mengatakan keterangan dari Ali sangatlah penting. Kiki mengatakan pihaknya akan menetapkan Ali Fahmi sebagai tersangka, jika Ali kembali tak hadir.
"Akan ada tindak lanjut terkait Pasal 22 jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, jika Senin depan dia tidak hadir, kami akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera," kata Kiki.
Adapun Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatur ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 600 juta untuk seseorang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar di persidangan.
Laksamana madya TNI Arie Soedewo. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT