KPK Buru Penikmat Aliran Uang Korupsi APD Kemenkes
·waktu baca 2 menit

KPK tengah memburu pihak-pihak yang menikmati korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemburuan tersebut dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi beberapa waktu lalu.
Keduanya yakni:
Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan pada 28 Maret 2020 sampai September 2020; dan
Pius Rajardo selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020. Saat ini menjabat Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/2).
"Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," sambungnya.
KPK sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah bahkan sudah menetapkan tiga tersangka, tetapi belum diumumkan.
Para tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 5 juta APD COVID-19. Korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 625 miliar.
Namun, angka pastinya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun nilai proyek pengadaan APD COVID-19 yang diusut KPK tersebut mencapai Rp 3,03 triliun. Ini dalam jangka waktu 2020-2022.
