Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
KPK Cari Gubernur Sahbirin Noor yang Tak Diketahui Keberadaanya, Periksa 5 Saksi
5 November 2024 19:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK terus mencari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau yang dikenal dengan Paman Birin. Ia menjadi salah satu dari 7 tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Lembaga antirasuah telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada 6 Oktober 2024.
Sejak penetapan tersangka itu, hingga kini Paman Birin tak kunjung ditemukan dan belum ditahan. Dalam upaya pencarian tersebut, KPK pun memeriksa 5 orang saksi terkait kasus tersebut. Mereka diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Kalsel, Selasa (5/11).
Dalam pemeriksaan tersebut, kelima saksi itu hadir dan didalami penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait keberadaan Paman Birin.
"Hari ini, Selasa (5/11), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel," ujar tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan Tersangka Gubernur [Kalsel] saat ini," ungkapnya.
Adapun lima orang saksi yang diperiksa tersebut yakni sebagai berikut:
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT pada 6 Oktober 2024 lalu. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada 8 Oktober 2024, Sahbirin memang tak terlihat ikut ditahan bersama 6 orang tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
Terkait penetapan status tersangkanya itu, politikus Golkar tersebut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.
Keberadaan Sahbirin yang tak ditemukan hingga saat ini juga terungkap lewat sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Dalam gugatan itu, Paman Birin merupakan pihak Pemohon. Sementara, KPK merupakan sebagai pihak Termohon.
"Sampai saat ini, Termohon [KPK] masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Pemohon [Sahbirin]. Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," ujar tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
"Namun, keberadaan Pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," lanjut dia.
KPK Tetapkan 7 Tersangka
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.
ADVERTISEMENT
Tersangka penerima suap:
• Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
• Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)
• Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
• Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)
• Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi suap:
• Sugeng Wahyudi (Swasta)
• Andi Susanto (Swasta)
Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.