KPK Cari Keberadaan Paman Birin, Sudah Pantau saat Pemilu Tapi Tak Ketemu

28 November 2024 22:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terus dicari keberadaannya oleh KPK. Sebab, dalam dua kali panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Paman Birin selalu mangkir tanpa keterangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya juga berupaya mencari Sahbirin saat hari pencoblosan Pilkada 2024, Rabu (27/11) kemarin.
Hal itu dilakukan lantaran istri Sahbirin, Raudatul Jannah, ikut berkontestasi di Pilgub Kalsel 2024. Namun, saat itu KPK tidak juga menemukan Sahbirin.
"Kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya [Sahbirin], karena kemarin waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan [Pilkada], ini karena, kan, keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/11).
"Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada setelah dipantau di sana," lanjut dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, saat diwawancarai wartawan di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Di sisi lain, Asep juga menjelaskan kemungkinan penyebab surat panggilan untuk Paman Birin tak diterima lantaran yang bersangkutan sudah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel.
ADVERTISEMENT
Adapun Sahbirin menyampaikan pengunduran dirinya itu pada Rabu (13/11) lalu. Kemendagri pun menunjuk Sekda Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar sebagai Plh. Gubernur Kalsel.
Sementara, pemeriksaan Paman Birin dijadwalkan KPK pada Senin (18/11). Karena mangkir, lembaga antirasuah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (22/11). Lagi-lagi, politikus Golkar itu tak memenuhi panggilan KPK.
"Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke Rumah Dinas Gubernur," ungkap Asep.
"Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya di-return, dikembalikan seperti itu," pungkasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Adapun sebelumnya, KPK awalnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah proyek pekerjaan di Kalsel, termasuk Sahbirin Noor.
ADVERTISEMENT
Namun, ia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Hasilnya, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menerima gugatannya. Dengan begitu, status tersangka Sahbirin pun gugur.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus yang sempat menjerat Sahbirin tersebut?
"Perkembangannya kita sedang memperdalam di penyidikan, kan sudah ada pemberinya, pemberi suapnya masih ada, pemberi pemberi, kemudian penerima yang lain," ucap Asep.
"Jadi pada saat penyidikan terhadap para pemberi dan penerima yang lain ini, kita juga mendalami kegiatan-kegiatan atau perilaku-perilaku yang dilakukan oleh saudara SN [Sahbirin Noor]," imbuh dia.
Jika dalam prosesnya ditemukan bahwa Sahbirin melakukan tindakan korupsi, lanjutnya, lembaga antirasuah bakal kembali melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
"Sehingga kita akan, pada saatnya nanti kalau memang kita nanti sudah yakin dan menemukan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana, tentunya akan melakukan pengembangan penyidikan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dengan Paman Birin tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus ini, tersisa enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang sebagai tersangka penerima suap dan dua lainnya tersangka pemberi suap.
Tersangka penerima suap:
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi suap:
Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Paman Birin yang kini berstatus saksi, diduga terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Meski status tersangka Paman Birin gugur, penyidikan kasus ini masih berlanjut di lembaga antirasuah.