KPK Catat MA Potong Hukuman Penjara 20 Koruptor Sejak 2019, Ini Daftarnya

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Upaya memberikan efek jera terhadap koruptor tak hanya melalui tuntutan pidana yang tinggi. Diperlukan pula keberpihakan hakim dalam menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sayangnya sejak 2019, KPK mencatat hukuman penjara 20 koruptor justru dikurangi Mahkamah Agung (MA). Sebagian besarnya di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Padahal, MA sebagai lembaga tinggi negara yang menaungi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus menjadi contoh dalam pemberian vonis yang menimbulkan efek jera.

"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/9).

"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," lanjutnya.

Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

Terbaru, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) eks anggota DPR Musa Zainuddin. Atas putusan itu, hukuman Musa dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dipotong dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Berikut 20 koruptor -termasuk Musa Zainuddin- yang hukumannya dipotong MA sejak 2019:

  1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud

Hukuman: 6 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 4,5 tahun penjara

  1. Choel Mallarangeng (adik Andi Mallarangeng)

Hukuman: 3,5 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 3 tahun penjara

  1. Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun

Hukuman: 3 tahun 9 bulan penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 3 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Agung Rajasa
  1. Mantan bos Lippo Group, Billy Sindoro

Hukuman: 3,5 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 2 tahun penjara

  1. Mantan Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi

Hukuman: 7 tahun penjara

Hukuman setelah kasasi: 6 tahun penjara

Sidang PK M. Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
  1. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi

Hukuman: 10 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 7 tahun penjara

  1. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi

Hukuman: 4 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 3 tahun penjara

Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
  1. Mantan Ketua DPD, Irman Gusman

Hukuman: 4,5 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 3 tahun penjara

  1. Patrialis Akbar

Hukuman: 8 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 7 tahun penjara

  1. Dirut PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi

Hukuman: 6 tahun penjara

Hukuman setelah kasasi: 5 tahun penjara

(Catatan: meski hukuman penjara Tamin Sukardi berkurang, hukuman denda diperberat. Dari Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan)

  1. Advokat, OC Kaligis

Hukuman: 10 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 7 tahun penjara

  1. Mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi

Hukuman: 6 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 4 tahun penjara

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
  1. Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip

Hukuman: 4,5 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 2 tahun penjara

  1. Mantan pejabat Pertamina, Suroso Atmomartoyo

Hukuman penjara Suroso tetap 7 tahun. Namun, hukuman membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu dihapuskan oleh putusan PK.

  1. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi

Hukuman: 7 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 5 tahun penjara.

Pemeriksaan Musa Zainuddin. Foto: Antara/Reno Esnir
  1. Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun

Hukuman: 5,5 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 4 tahun penjara

  1. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra

Hukuman: 5,5 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 4 tahun penjara

Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
  1. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Bachsin

Hukuman: 8 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 5 tahun penjara

  1. Hadi Setiawan

Hukuman: 4 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 3 tahun penjara

Seorang pengusaha, Hadi Setiawan, yang terlibat suap hakim PN Medan divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. Namun MA memotong hukumannya menjadi 3 tahun penjara.

  1. Musa Zainuddin

Hukuman: 9 tahun penjara

Hukuman setelah PK dikabulkan: 6 tahun penjara