KPK Catat MA Potong Hukuman Penjara 20 Koruptor Sejak 2019, Ini Daftarnya

Upaya memberikan efek jera terhadap koruptor tak hanya melalui tuntutan pidana yang tinggi. Diperlukan pula keberpihakan hakim dalam menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sayangnya sejak 2019, KPK mencatat hukuman penjara 20 koruptor justru dikurangi Mahkamah Agung (MA). Sebagian besarnya di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Padahal, MA sebagai lembaga tinggi negara yang menaungi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus menjadi contoh dalam pemberian vonis yang menimbulkan efek jera.
"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/9).
"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," lanjutnya.
Terbaru, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) eks anggota DPR Musa Zainuddin. Atas putusan itu, hukuman Musa dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dipotong dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Berikut 20 koruptor -termasuk Musa Zainuddin- yang hukumannya dipotong MA sejak 2019:
Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud
Hukuman: 6 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 4,5 tahun penjara
Choel Mallarangeng (adik Andi Mallarangeng)
Hukuman: 3,5 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 3 tahun penjara
Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun
Hukuman: 3 tahun 9 bulan penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 3 tahun penjara
Mantan bos Lippo Group, Billy Sindoro
Hukuman: 3,5 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 2 tahun penjara
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi
Hukuman: 7 tahun penjara
Hukuman setelah kasasi: 6 tahun penjara
Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi
Hukuman: 10 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 7 tahun penjara
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi
Hukuman: 4 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 3 tahun penjara
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman
Hukuman: 4,5 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 3 tahun penjara
Patrialis Akbar
Hukuman: 8 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 7 tahun penjara
Dirut PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi
Hukuman: 6 tahun penjara
Hukuman setelah kasasi: 5 tahun penjara
(Catatan: meski hukuman penjara Tamin Sukardi berkurang, hukuman denda diperberat. Dari Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan)
Advokat, OC Kaligis
Hukuman: 10 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 7 tahun penjara
Mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi
Hukuman: 6 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 4 tahun penjara
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip
Hukuman: 4,5 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 2 tahun penjara
Mantan pejabat Pertamina, Suroso Atmomartoyo
Hukuman penjara Suroso tetap 7 tahun. Namun, hukuman membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu dihapuskan oleh putusan PK.
Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi
Hukuman: 7 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 5 tahun penjara.
Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun
Hukuman: 5,5 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 4 tahun penjara
Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra
Hukuman: 5,5 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 4 tahun penjara
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Bachsin
Hukuman: 8 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 5 tahun penjara
Hadi Setiawan
Hukuman: 4 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 3 tahun penjara
Seorang pengusaha, Hadi Setiawan, yang terlibat suap hakim PN Medan divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. Namun MA memotong hukumannya menjadi 3 tahun penjara.
Musa Zainuddin
Hukuman: 9 tahun penjara
Hukuman setelah PK dikabulkan: 6 tahun penjara
