Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Cecar Alex Noerdin soal Bukti Uang Rp 1,5 M dalam OTT Bupati Musi Banyuasin
14 Januari 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK mengkonfirmasi sejumlah hal kepada eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin , yang diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza. Dodi merupakan anak dari Alex Noerdin.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang didalami oleh KPK yakni terkait dengan bukti uang Rp 1,5 miliar yang diamankan pada saat KPK menangkap Dodi Reza beberapa waktu lalu.
"Alex Noerdin diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp 1,5 miliar yang dibawa oleh tersangka DRA (Dodi) saat dilakukan penangkapan oleh Tim KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Pada saat OTT beberapa waktu lalu, KPK menemukan adanya uang senilai Rp 1,5 miliar ditemukan di ajudan Bupati yang bernama Mursyid. Namun tidak dijelaskan keterkaitan Alex Noerdin dengan uang atau perkara Dodi Reza.
Uang itu tersimpan dalam tas merah di dalam sebuah kendaraan yang digunakan ajudan bupati. Mobil itu sempat turut diamankan ke Gedung KPK bersamaan dengan bupati dan ajudannya tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK juga mengkonfirmasi hal yang sama saat memeriksa Eliza Alex Noerdin pada 7 Desember 2021 lalu. Dia adalah istri dari Alex Noerdin sekaligus ibu dari Dodi Reza.
Selain memeriksa Alex, sejumlah saksi juga diperiksa oleh KPK. Salah satunya adalah Advokat Soesilo Aribowo. KPK mendalami soal materi uang sitaan Rp 1,5 miliar terhadap Soesilo.
Saksi lainnya adalah Erlin Rose Diah Arista (Mahasiswa); Yuswanto (Pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha); Sandy Swardi (Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa); dan Erini Mutia Yufada (Ibu Rumah Tangga).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA (Dodi Reza)," pungkas Ali.
Dalam kasusnya, Dodi Reza terjerat kasus suap pengurusan proyek infrastruktur dan dijanjikan fee sebesar Rp 2,6 miliar atas empat proyek yang dikerjakan pihak swasta. Diduga Rp 270 juta di antaranya sudah diberikan kepada Dodi Reza.
ADVERTISEMENT
Dodi Reza diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari. Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Suap diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat 4 proyek di Dinas PUPR, yakni:
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT