KPK Cecar Anggota DPRD DKI dari PDIP, Cinta Mega, soal Uang Kasus Pulo Gebang

27 April 2023 11:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega. Foto: DPRD DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega. Foto: DPRD DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
KPK mengusut aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Tahun 2018-2019. Diduga, uang turut mengalir ke anggota dewan pada saat itu.
ADVERTISEMENT
Hal itu yang dikonfirmasi penyidik KPK dari pemeriksaan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Cinta Mega, pada Rabu (26/4). Anggota dewan dari Fraksi PDIP itu diduga turut menerima aliran uang.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Mega memenuhi panggilan penyidik. Ia didalami soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya serta soal aliran dana.
"Juga dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).
Ali menyebut bahwa Cinta Mega diduga salah satu pihak yang menerima aliran dana dari pengadaan tanah itu.
"Informasi yang kami peroleh. Betul ada dugaan demikian [dugaan menerima dana]," tambah Ali kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Belum ada tanggapan dari Cinta Mega perihal dugaan KPK tersebut.
KPK memang tengah melakukan penyidikan pengadaan tanah di Pulo Gebang. Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus tersebut, terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta, dan notaris. Termasuk juga memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, salah satunya Mohammad Taufik.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi dan identitas tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani oleh KPK. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Sarana Jaya dan perkara tersebut sudah disidangkan.
Kasus itu menjerat Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka bersama tiga bos PT Adonara Propertindo yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
ADVERTISEMENT
Yoory sudah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara ketiga swasta juga sudah divonis di tingkat banding dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.