KPK Cecar Bupati Situbondo Karna Suswandi soal Penerimaan Uang di Kasus Dana PEN

18 Desember 2024 21:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karna Suswandi, saat melakukan kampanye di Desa/Kecamatan Kapongan, Situbondo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Karna Suswandi, saat melakukan kampanye di Desa/Kecamatan Kapongan, Situbondo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK mencecar Bupati Situbondo, Karna Suswandi, soal penerimaan uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Adapun Karna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
"Didalami terkait dengan pemberian uang kepada tersangka KS," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (18/12).
Selain Karna, KPK turut memeriksa 8 orang lainnya. Pemeriksaan berlangsung di Polres Bondowoso, Jawa Timur.
Dari informasi yang dihimpun, para saksi yang diperiksa, yakni: Arif Subali, Andikha Imam Wijaya, As’al Fany Balda, selaku pihak swasta; Firman Adi Setiawan; Lucky Agnestiar Anggraeni selaku bidan; dan Andri Setiawan selaku PNS pada Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Mereka diperiksa terkait penerimaan uang Karna.
Selain itu, ada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso. Mereka dicecar soal aset milik Karna.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua orang sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo. Salah satu tersangka diketahui adalah Karna Suswandi.
ADVERTISEMENT
Karna sempat melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, praperadilannya ditolak.
Artinya, status tersangka yang dijeratkan kepadanya telah sesuai dengan prosedur. Adapun gugatan praperadilan itu diputus pada Jumat (25/10) lalu.
Hingga saat ini, Karna belum ditahan KPK. Bahkan dia sempat mengikuti Pilkada Situbondo sebagai calon petahana.