KPK Cecar Cak Imin soal Aliran Suap Proyek PUPR

29 Januari 2020 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK, Jakarta, Rabu (29/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sebagai saksi di kasus korupsi proyek Kementerian PUPR 2016. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengonfirmasi pengetahuan Wakil Ketua DPR itu terkait aliran dana suap.
ADVERTISEMENT
"Jadi pemeriksaannya seputar pengetahuan Beliau apakah mengetahui atau bagaimana terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari tersangka HA (Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Rabu (29/1).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin, sempat menyebut dalam surat pengajuan Justice Collaborator-nya (JC), ada sejumlah elite PKB yang menerima uang proyek PUPR itu. Musa telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 7 miliar dalam korupsi proyek tersebut.
Penyampaian JC tersebut menjadi dasar penyidik KPK mengonfirmasi dugaan aliran dana ke elite PKB kepada Cak Imin. Hal itu dibenarkan oleh Ali Fikri. Begitu juga sejumlah fakta persidangan Musa terkait penerimaan uang, juga ditanyakan kepada saksi-saksi yang diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Iya tentunya seluruh fakta-fakta di persidangan terkait juga kemudian kan kita sudah tahu ya karena saat itu kan disampaikan surat JC dari Pak Musa Zainudin yang isinya tentunya sudah teman-teman semua tahu ya," kata dia.
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Ya seputar fakta-fakta itu tentunya yang kami gali dari seluruh saksi-saksi yang kami hadirkan terkait dengan perkara tersangka atas nama Pak HA ini," sambung dia.
Meski begitu, Ali tidak mendetailkan apa saja poin pemeriksaan Cak Imin. Namun, Ali mengatakan baik BAP maupun kesaksian saksi lain yang sudah dipanggil untuk tersangka Hong Arta, akan dibuka sejelas-jelasnya di persidangan nanti.
"Secara detailnya kami tidak bisa sampaikan kepada rekan semua karena ini perkara masih jalan, namun nanti semuanya bisa lihat secara lengkap keterangan dari Pak Muhaimin Iskandar ketika perkara ini kami limpahkan di persidangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Tentunya nanti semua saksi yang dilakukan BAP oleh penyidik KPK akan dipanggil oleh JPU untuk memberikan keterangannya di persidangan, dari situlah kita bisa lihat apa yang diterangkan oleh saksi, termasuk juga saksi Pak Muhaimin Iskandar," pungkasnya.
Sebelumnya, usai jalani pemeriksaan, Cak Imin malah membantah bahwa ada aliran uang korupsi proyek PUPR 2016 yang masuk ke kantong elite PKB. Menurut dia, hal itu tak benar.
"Tidak benar itu, tidak benar," kata Cak Imin.
Dalam perkara ini, sejumlah elite di PKB juga telah diperiksa KPK. Beberapa di antaranya seperti Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini.
KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB Musa Zainuddin, ke koleganya di DPR.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016. Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015. Belum diketahui apakah ada kaitannya suap Hong Artha kepada sejumlah elite PKB.
Sementara, Musa Zainuddin yang juga sudah jadi terpidana dalam perkara ini terima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar Rp 7 miliar.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT