KPK Cecar Ketua DPRD Kota Semarang soal Jatah Proyek untuk Anggota Komisi

27 September 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Salah satu yang diperiksa adalah Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, para saksi dimintai keterangannya soal adanya dugaan pembagian jatah proyek bagi anggota komisi.
"Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (27/9).
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (26/9) di Polrestabes Semarang. Selain Kadar, ada 5 saksi lain yang juga dimintai keterangannya.
Mereka ialah Agus Rochim, Sekdis Perdagangan Kota Semarang; Erwidati, Sekdisdukcapil Kota Semarang; Budi Susilo, swasta; Meidiana Kuswara, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang; dan Rahmulyo Adi Wibowo, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang.
"Saksi hadir semua," ujar Tessa.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri selaku Anggota DPRD Provinsi Jateng, bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni:
KPK sudah menjerat empat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.