Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Nico Siahaan, merampungkan pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon. Dalam pemeriksaan itu, Nico mengaku ditanya penyidik terkait dana Rp 250 juta yang disumbangkan Sunjaya untuk acara PDIP.
ADVERTISEMENT
"Betul (soal dana Rp 250 juta), dan saya sudah jawab. Sama seperti kemarin," kata Nico usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10).
Nico tak membantah memang ada iuran anggota partai untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP pada 28 Oktober 2018 lalu. Iuran itu, kata dia, merupakan hal yang lumrah dilakukan partai untuk mendanai suatu kegiatan.
"Jadi menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya, yang menurut saya itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi," kata dia.
"Sehingga saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan. Ya enggak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong. Kira-kira begitu," sambung dia.
Dalam pemeriksaan itu ia dicecar mengenai asal uang Rp 250 juta dari Sunjaya. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tak tau menahu terkait asal uang Rp 250 juta yang diberikan Sunjaya terhadap kegiatan yang ia ketuai itu.
ADVERTISEMENT
"Yang ditanyakan apakah anda mengetahui (uang Rp 250 juta), ya saya bilang saya enggak tahu uangnya dari mana, kan begitu. Itu adalah sumbangan dia. Kira enggak tanya satu-satu (dari mana uang sumbangan)," pungkasnya.
Sebelumnya Nico juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Sunjaya pada November 2018. Saat itu, Nico dicecar soal dugaan aliran dana dari Sunjaya untuk acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada Oktober 2018.
Saat menjadi saksi untuk Sunjaya di persidangan pada Maret 2019, Nico mengakui ada pemberian uang senilai Rp 250 juta. Nico yang kala itu menjadi Ketua Panitia acara Sumpah Pemuda PDIP, mengatakan setelah mengetahui Sunjaya ditangkap atas kasus dugaan suap, uang pemberian tersebut tak jadi dipakai. Menurut Nico, uang itu akhirnya dikembalikan ke KPK pada November 2018.
ADVERTISEMENT
Status tersangka ini merupakan yang kedua bagi Sunjaya. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya menjadi beberapa aset yang bila dijumlahkan bernilai hingga Rp 51 miliar.
Sementara itu dalam perkara suap, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia terbukti menerima suap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta.