KPK Cecar Pejabat Kementan Ali Jamil soal Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray

8 Oktober 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/10) kemarin, Ali Jamil didalami terkait pengetahuannya mengenai pengadaan X-Ray saat dirinya menjabat Kepala Barantan Kementan.
"Saksi didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai pengadaan X-Ray mobile statis dan kontainer, pada saat menjadi Kepala Badan Karantina," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (8/10).
com-Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, Ph.D lepas ekspor Kolang Kaling 18,72 ton tujuan Filipina dengan nilai ekonomi Rp 187,2 juta. Foto: Dok. Badan Karantina Pertanian
Komisi antirasuah memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Kementan pada kurun waktu 2021. Penyidikan perkara itu dimulai sejak 12 Agustus 2024 lalu.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut. Meski demikian, identitasnya belum diungkap. Namun, mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana, juga sempat mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wisnu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9) lalu.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap enam orang dalam kasus korupsi ini. Pencegahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan nomor: 1.064 tahun 2024. Keenam orang yang dicegah itu berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.
Dalam kasus ini, Tessa mengungkapkan bahwa terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 82 miliar.
"Terkait hal tersebut, informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (10/9) lalu.
Akan tetapi, Tessa belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait berapa jumlah X-Ray yang diduga dikorupsi dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik. Informasi yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja," pungkasnya.
KPK belum membeberkan konstruksi perkara tersebut, termasuk modus hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka. Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasi SYL.