Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES), Bambang Irianto, memenuhi panggilan sebagai tersangka KPK, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
Bambang yang juga eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) itu diperiksa dalam kasus dugaan suap perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). Ini adalah pemeriksaan perdananya usai menyandang status tersangka sejak 10 September lalu.
Merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.35 WIB, Bambang mengatakan penyidik mengonfirmasi soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat ia masih menjabat di PES dan Petral.
"Masih (dikonfirmasi soal) tupoksi, tugas tanggung jawab saya saja sebagai VP (Vice President) dan managing director," ujar Bambang saat ditemui di Gedung KPK.
Selain itu, Bambang menyebut ada beberapa pertanyaan lain yang diajukan penyidik. Namun ia enggan membeberkannya.
"Ada beberapa pertanyaan yang diajukan ke saya dan dalam melakukan tanya jawab juga sangat kooperatif, sangat lancar," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
Terkait status tersangkanya, Bambang berjanji akan kooperatif. Bambang percaya terhadap kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Kita ikuti proses kita ikuti proses saja. Saya warga negara Indonesia yang baik dan saya percaya sama lembaga ini lembaga KPK dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ungkap Bambang.
Dalam perkara ini, Bambang diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta. Suap itu diduga terkait upaya Bambang mengatur perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero). Bambang diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk mendapatkan tender tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT