KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan di PT PGN

28 Mei 2024 16:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengajukan permohonan pencegahan terhadap dua orang ke Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Dua orang itu merupakan pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN).
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
"Salah satu pertimbangan (pencegahan) agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/5).
Ali belum membeberkan identitas pihak yang dicegah tersebut. Namun dua orang itu dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," pungkas Ali.
Terkait kasus ini, KPK belum mendetailkannya. Termasuk periode terjadinya kasus tersebut. KPK baru menyebut bahwa penyidikan ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Belum diketahui juga berapa kerugian negara yang terjadi akibat korupsi itu.
ADVERTISEMENT
KPK sudah menetapkan tersangka, tetapi belum mengumumkannya ke publik. Di sisi lain, belum ada keterangan dari pihak PGN mengenai penyidikan yang sedang dilakukan KPK ini.