KPK Cegah 2 Orang Terkait Pengembangan Kasus Garuda, Termasuk Eks Anggota DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK, melalui Ditjen Imigrasi, mencegah dua orang terkait pengembangan kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia Tahun 2010-2015. Satu di antaranya Anggota DPR RI periode 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya.

"Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10).

Meski demikian, KPK belum membeberkan satu orang lainnya yang dicegah tersebut. Adapun dari informasi yang dihimpun, Chandra telah dijerat tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum ada pernyataan dari Chandra terkait hal tersebut.

Ali mengungkapkan, kedua orang tersebut akan dicegah untuk 6 bulan ke depan hingga Januari 2023. Pencegahan ini bisa diperpanjang satu kali lagi selama 6 bulan, sesuai kebutuhan.

"KPK berharap ketika dipanggil, pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.

Ditjen Imigrasi membenarkan soal adanya pencegahan terhadap Chandra Tirta. Satu orang lain yang dicegah ialah Andri Budhi Setiawan.

Chandra Tirta Wijaya bendahara umum DPP PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan

Chandra Tirta Wijaya merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional untuk periode jabatan tahun 2009-2014. Ia duduk di Komisi VII saat itu.

Sekarang, Chandra menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Ummat. Belum ada komentar dari pihak Chandra soal pencegahan ini.

Adapun dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menduga terdapat suap nilainya hingga Rp 100 miliar. Hal tersebut yang tengah diusut oleh penyidik KPK.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah memeriksa 16 orang saksi mulai dari pegawai di Setjen DPR hingga eks Anggota DPR. Selain itu KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta hingga Tangerang.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen terkait perkara.

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Kasus Garuda di KPK

KPK pertama kali mengungkap adanya dugaan rasuah di Garuda Indonesia ialah pada 2017. Kala itu, penyidik menjerat Dirut Garuda periode 2005-2014, Emirsyah Satar, dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Dalam kasusnya, Emirsyah dinilai terbukti menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

Emirsyah diduga menerima suap Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Rinciannya yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 (1 USD= Rp 13.935), EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 (1 EUR= Rp 15.583), dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638 (1 SGD= Rp 10.309).

Suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari 3 pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014, yakni:

  • Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700.

  • Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200

  • Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia

  • Pesawat pesawat Bombardier CRJ 1000 NG

  • Pengadaan pesawat ATR 72-600.

Perbuatan Emirsyah dilakukan bersama-sama dengan Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo. Agus dan Hadinoto merupakan anak buah Emirsyah saat menjabat sebagai direktur utama pada tahun 2009. Ketika itu, Agus Wahjudo menjabat Executive Project Manager, sedangkan Hadinoto menjabat Direktur Teknik Executive Vice President Engineering.

Selain itu, Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang yang nilainya hingga Rp 87.464.189.911.

Atas perbuatannya, Emirsyah dihukum 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah SGD 2.117.315,27.

Masih dalam kasus yang sama, Soetikno Soedarjo dihukum 6 tahun penjara. Kemudian Hadinoto divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti USD 2.302.974,08 dan Euro 477.540.