Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri, Termasuk Wakil Ketua DPRD Tulungagung
2 Agustus 2022 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adi Makarim dicegah ke luar negeri bersama 3 orang lainnya:
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pencegahan keempat orang ini terkait proses penyidikan perkara dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung. KPK belum menjelaskan status hukum keempatnya.
“Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK ,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).
Saat ini, KPK memang tengah mengusut perkara dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Bahkan KPK telah memanggil 29 eks Anggota DPRD Tulungagung untuk menjadi saksi.
Para saksi dikonfirmasi pengetahuannya soal proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kabupaten Tulungagung, Jatim. KPK juga mendalami para saksi ini terkait anggaran Pokok Pikiran/Pokir serta dugaan fee terkait alokasi bantuan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun KPK tidak membeberkan secara detail siapa saja tersangka tersebut, termasuk konstruksi perkara.
Hal ini terkait kebijakan baru KPK yang akan mengumumkan detail perkara saat tersangka ditahan atau ditangkap.
Kasus ini diduga sebagai pengembangan perkara korupsi di Tulungagung tahun 2019 lalu. Saat itu, KPK menjerat eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka.
Dia sudah dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap proyek-proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.
ADVERTISEMENT
Dia divonis bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dan pihak swasta Agung Prayito dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.
Syahri Mulyo diduga menerima suap dari pengusaha sekaligus kontraktor bernama Susilo Prabowo. Susilo menyuap Syahri sebesar Rp 1 miliar. Suap itu terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Susilo sudah divonis 2 tahun penjara.
Uang suap itu merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, Syahri telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Maryoto Birowo sebagai saksi. Ia merupakan wakil bupati ketika Syahri Mulyo menjabat.
Belakangan KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka. Dia dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 8 tahun penjara.
Pengembangan perkara ini bukan terkait suap proyek, tetapi terkait dengan korupsi dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono dinilai terbukti oleh hakim menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Kini kasus tersebut berkembang dengan memeriksa sejumlah anggota dewan.