Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto
23 Juli 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK mengajukan pencegahan terhadap 5 orang untuk bepergian ke luar negeri. Upaya paksa ini terkait penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Hari ini KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM (Harun Masiku). Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (23/7).
Para pihak yang dicegah ke luar negeri itu berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB. KPK belum merilis identitas kelimanya.
"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," ujar Tessa.
Informasi yang diterima, K yang dimaksud adalah Kusnadi. Ia adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Belum ada tanggapan dari pihak Kusnadi mengenai pencegahan KPK itu.
Harun Masiku sudah 4 tahun menjadi buronan KPK. Dia masuk daftar pengejaran tak lama usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Setelah 4 tahun lebih berlalu, KPK tak kunjung menangkap sang buron.
Harun Masiku adalah tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Wahyu dan para tersangka lain di kasus ini sudah disidangkan dan dijatuhi vonis. Bahkan sudah ada yang bebas dari penjara.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu belakangan, KPK mulai kembali gencar memburu Harun Masiku. Sejumlah saksi diperiksa terkait kasus mantan caleg PDIP itu.
Mulai dari advokat bernama Simeon Petrus; mahasiswa Hugo Ganda dan Melita De Grave; Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; hingga staf Hasto yang bernama Kusnadi.
Penyidik KPK dikabarkan pernah mengajukan pencegahan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian keluar negeri terkait kasus Harun Masiku. Namun pengajuan itu diduga tidak disetujui pimpinan KPK.
Adanya pengajuan dari penyidik untuk pencegahan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. "Iya, gitu," kata dia saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Rabu (12/6).
Adapun penolakan persetujuan pencegahan itu karena Hasto dinilai kooperatif untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Terlebih, kata Alex, Hasto juga masih di Jakarta. Tidak ke mana-mana.
ADVERTISEMENT
“[Alasannya] itu tadi, kooperatif. Yang bersangkutan menyampaikan akan datang,” kata Alex.
"Yang bersangkutan kan di Jakarta, kalau lapor lapornya di Jakarta. Ke Yang Bersangkutan juga posisinya di Jakarta. Ngapain juga dicekal. Dicekal itu kan mencekal Yang Bersangkutan pergi keluar negeri," sambung Alex.