KPK Cegah 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Telekomunikasi

27 Mei 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero. Pengajuan cegah itu disampaikan ke Imigrasi Kemenkumham RI.
ADVERTISEMENT
“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).
Ali menjelaskan, pencegahan enam orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut.
“Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara di hadapan tim penyidik,” imbuh Ali.
Ali tak menyebutkan detail identitas keenam yang dicegah tersebut. Namun informasi yang diperoleh kumparan di antaranya adalah mantan petinggi perusahaan telekomunikasi itu. Mereka yang dicegah adalah:
ADVERTISEMENT
Belum diketahui keterkaitan enam orang tersebut dalam kasus korupsi Telkom ini. Ali hanya meminta mereka untuk kooperatif bila dipanggil penyidik.
“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif,” pungkas Ali.
Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Rugikan Negara Rp 250 Miliar
Kasus ini terjadi terjadi pada kurun waktu 2016-2020. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Meskipun belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Sejauh ini, KPK sudah menggeledah enam rumah serta empat kantor dalam penyelidikan kasus ini.
Termasuk kantor Telkom yang ada di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, serta di menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT