KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

KPK mencegah enam orang dari berbagai latar belakang ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap Asisten Bidang Tindak Pidanan Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Dalam penyidikan perkara dugaan suap terhadap AWN (Agus Winoto), Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (22/8).
Adapun enam orang tersebut adalah Surya Soedarma dari swasta; Hendra Setiawan selaku Direktur atau Komisaris PT Surya Dharma Sentosa; Jimmy Hidayat selaku Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama; Udin Zaenudin selaku staf Kantor Hukum Alfin Suherman & Assosiates; Sukiman Sugita selaku pengacara; dan Ruskian Suherman selaku pengacara.
Febri belum menjelaskan keterlibatan enam orang ini dalam kasus tersebut.
"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 16 Agustus 2019," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. Suap itu diduga terkait penanganan pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Suap itu diduga agar jaksa meringankan tuntutan untuk seseorang yang digugat Sendy dalam kasus penipuan Rp 11 miliar di PN Jakarta Barat. Sebab, Sendy dan seseorang yang digugatnya itu telah bersepakat untuk berdamai. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT, KPK sebenarnya turut mengamankan dua jaksa lainnya, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, KPK mengembalikan kedua jaksa itu ke Kejaksaan. KPK beralasan kedua jaksa itu hanya pesuruh dan tak cukup kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
