Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Cegah 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Telekomunikasi
27 Mei 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).
Ali menjelaskan, pencegahan enam orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut.
“Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara di hadapan tim penyidik,” imbuh Ali.
Ali tak menyebutkan detail identitas keenam yang dicegah tersebut. Namun informasi yang diperoleh kumparan di antaranya adalah mantan petinggi perusahaan telekomunikasi itu. Mereka yang dicegah adalah:
ADVERTISEMENT
Belum diketahui keterkaitan enam orang tersebut dalam kasus korupsi Telkom ini. Ali hanya meminta mereka untuk kooperatif bila dipanggil penyidik.
“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif,” pungkas Ali.
Rugikan Negara Rp 250 Miliar
Kasus ini terjadi terjadi pada kurun waktu 2016-2020. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Meskipun belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Sejauh ini, KPK sudah menggeledah enam rumah serta empat kantor dalam penyelidikan kasus ini.
Termasuk kantor Telkom yang ada di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, serta di menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT