KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker ke Luar Negeri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 8 orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Bahwa pada tanggal 4 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 8 orang," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/6).

Adapun 8 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono

  2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto

  3. Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono

  4. Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni

  5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono

  6. Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe

  7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin

  8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad

Petugas KPK melihat kondisi kendaraan yang disita oleh KPK dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Kemenaker di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Budi menyebut, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," tutur dia.

Dalam kasusnya, sebanyak 8 orang tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.

Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.