KPK Cegah Bos Bank Century Robert Tantular ke Luar Negeri

27 Desember 2018 18:37 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robert Tantular (Foto: Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Robert Tantular (Foto: Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
KPK mencegah pemilik Bank Century, Robert Tantular, untuk bepergian ke luar negeri. Permohonan pencegahan itu dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Desember 2018.
ADVERTISEMENT
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK, kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/12).
Permintaan pencegahan itu, kata Febri, sudah sesuai dengan kewenangan KPK terkait pelarangan orang untuk bepergian baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. "Karena kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," ucap Febri.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century mencuat saat KPK meminta keterangan sejumlah saksi pada Selasa (13/11). Mereka ialah mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan eks Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso yang kini menjabat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (13/11/2018).  (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (13/11/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Wakil Presiden ke-11 RI yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, juga sudah diminta keterangannya oleh penyelidik KPK. Namun, Boediono enggan berkomentar banyak usai diperiksa.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, pada Juli 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya, terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menghukumnya dengan 17 tahun penjara. Jaksa pun mengajukan banding dan hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 12 tahun penjara. Dirasa masih kurang adil, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya hukuman Budi Mulya ditetapkan menjadi 15 tahun penjara.
Mantan Wakil presiden Boediono menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa terkait penyelidikan kasus Bank Century. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil presiden Boediono menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa terkait penyelidikan kasus Bank Century. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dalam putusannya, hakim menganggap perbuatan korupsi itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan itu.
ADVERTISEMENT
Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Mantan Direktur Bank Century, Robert Tantular. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Bank Century, Robert Tantular. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)
Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukan perbuatannya bersama-sama Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
ADVERTISEMENT
Selain Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat KPK dalam kasus ini. Hal tersebut kemudian menjadi alasan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.
Hakim praperadilan lantas mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan melanjutkan kasus korupsi Bank Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya yang berhasil dijerat. Terkait putusan tersebut, KPK memastikan pengusutan kasus Bank Century terus berlanjut. Bahkan, KPK sudah memetakan siapa saja yang diduga terlibat di dalamnya.