KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, ke Luar Negeri

27 Oktober 2021 14:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat permohonan pencegahan untuk ke luar negeri terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Permohonan itu disampaikan kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan tersebut sudah dilakukan sejak 7 Oktober 2021. Pencegahan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
Menurut Ali, upaya pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021-2022. Belum diketahui keterkaitan Abdul Wahid dengan kasus tersebut.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/10).
Ali menuturkan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan agar saat penyidik mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan kepada Abdul Wahid, yang bersangkutan bisa kooperatif.
"Agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata Ali.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA; Marhaini selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
ADVERTISEMENT
Maliki selaku PPK sekaligus KPA diduga bersekongkol dengan Maharani dan Fachriadi sebagai calon pemenang proyek lelang. Kedua pengusaha itu akan dijadikan pemenang dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15% kepada Maliki.
Adapun lelang tersebut terkait pelaksanaan 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1,5 miliar.
Dalam perkembangannya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti baik dokumen terkait perkara hingga uang. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Abdul Wahid.