Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus e-KTP
13 Agustus 2024 23:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK mencegah mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani, ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidik KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8).
"Jadi, kita kembali lagi ya, kita masih belum tahu apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak," sambung dia.
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu. Permohonan disampaikan ke Ditjen Imigrasi. Miryam dicegah bepergian selama enam bulan ke depan.
"Keputusan pimpinan KPK Nomor 983 tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," tutur Tessa.
Adapun pada hari ini, Selasa (13/8), Miryam juga telah diperiksa KPK terkait korupsi pengadaan e-KTP.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan Miryam terkait dengan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan di dalamnya terkait pengetahuan yang bersangkutan seputar pengadaan e-KTP," jelasnya.
Sejatinya pemeriksaan terhadap Miryam dilakukan pada Jumat (9/8) lalu. Namun, Miryam tak menghadiri panggilan KPK.
Adapun terkait kasus e-KTP, Miryam pernah menjadi salah satu terdakwanya. Dia pernah didakwa atas dugaan berbohong pada saat dia bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP. Saat itu, dia bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017.
Saat itu Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lantaran mengaku mendapat tekanan saat diperiksa oleh 3 penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M. Irwan Santoso.
Pengakuan Miryam soal intimidasi penyidik KPK itu, dinilai hakim terbukti tidak benar. Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan, ketiga penyidik itu terbukti tak pernah melakukan penekanan saat memeriksa Miryam.
ADVERTISEMENT
Karena memberikan keterangan yang tidak benar itu, Miryam dijatuhi vonis oleh hakim selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sementara terkait korupsi pengadaan e-KTP, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun.