Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Cegah Eks Dirut Hutama Karya Terkait Kasus Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
13 Maret 2024 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK mencegah keluar negeri tiga orang terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilakukan di PT Hutama Karya. Pencegahan ketiganya sudah disampaikan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3).
Ali tak menyebut detail siapa pihak yang dicegah tersebut. Dia hanya mengatakan, dua di antaranya adalah pejabat internal dari PT Hutama Karya dan satu lainnya, swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kumparan tiga orang yang dicegah itu adalah eks Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo. Lalu ada M. Rizal Sutjipto selalu pegawai PT Hutama Karya dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
KPK belum menjelaskan keterkaitan Bintang dkk dalam rasuah ini. Ali hanya mengimbau tiga pihak yang dicegah untuk bisa kooperatif terhadap penyidik. Ketiganya juga belum berkomentar soal adanya pencegahan ini.
ADVERTISEMENT
“KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik,” pungkas Ali.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Proyek pengadaan itu diduga terjadi korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun belum diumumkan secara resmi ke publik.