KPK Cegah Eks Kakanwil DJP Jakarta ke Luar Negeri Terkait Gratifikasi Rp 21,5 M

25 Februari 2025 18:21 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mencegah mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Pencegahan ini dilakukan terhadapnya usai dijerat sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar. Pencegahan dilakukan karena Haniv belum ditahan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan pencegahan terhadap Haniv tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Februari 2025.
"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap 1 orang berinisial MH alias MHJ," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Tessa menjelaskan, pencegahan ini dilakukan karena penyidik menilai keberadaan Haniv di Indonesia masih diperlukan untuk proses penyidikan.
Dalam kasusnya, Haniv selama menjabat sebagai Kakanwil DJP Banten dan Kakanwil DJP Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan dirinya dan anaknya yang memiliki usaha pakaian pria.
Diduga, Haniv menerima gratifikasi total Rp 21,5 miliar. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
ADVERTISEMENT