Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto dan 2 Istrinya ke Luar Negeri
12 September 2023 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK mencegah Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa (12/9).
Dari empat yang dicegah itu dua di antaranya adalah istri Eko Darmanto: Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri dan Rika Yunartika, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti. Satu yang dicegah lainnya adalah: Ayu Andhini, Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
Pengajuan pencegahan keempatnya sudah diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan berlaku 6 bulan pertama. "Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," imbuh Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Eko Darmanto disebut-sebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK belum mengumumkannya secara resmi.
Dalam proses penyidikan, penyidik sudah melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Tempat itu disebut sebagai kediaman Eko Darmanto. Dalam penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri. Diamankan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujar Ali.
Kasus Eko Darmanto ini bermula dari flexing di media sosial. Belakangan, kehidupan mewah yang ditunjukkan ternyata tak sesuai dengan profil keuangan dan tidak sejalan dengan laporan harta kekayaan atau LHKPN. Eko Darmanto sudah dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Terkait kabar penetapan tersangka dirinya ini, Eko Darmanto belum berkomentar.