KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz ke Luar Negeri

8 November 2023 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kuasa Hukum Visi Law Office Febri Diansyah yang mewakili korban KSP Indosurya. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Visi Law Office Febri Diansyah yang mewakili korban KSP Indosurya. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dengan kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan ini suratnya sudah diajukan tentunya ke Imigrasi Kemenkumham," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/11).
Pencegahan tersebut dilakukan terhadap tiga advokat untuk 6 bulan pertama. Ali belum merinci siapa ketiga orang tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, ketiganya yakni:
Ali menuturkan, pencegahan itu agar ketiganya tidak bepergian ke luar negeri.
"Bagian dari kebutuhan proses penyidikan di mana ketika keterangan tiga orang advokat ini nanti dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Febri dan Rasamala Pernah Diperiksa KPK
Febri dan Rasamala pernah diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (2/10).
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri Selasa (3/10).
Ali tidak merinci secara detail dokumen yang dimaksud. Namun Febri dan Rasamala sebelumnya telah mengungkapkan bahwa dokumen itu adalah legal opinion yang ditemukan penyidik di rumah dinas SYL.
Draf pandangan hukum itu dibuat Febri dkk lewat kantor hukumnya, Visi Law Office, saat kasus di Kementan masih pada tahap penyelidikan. Saat itu, Febri dkk ditunjuk sebagai kuasa hukum SYL.
Kasus SYL
SYL dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain: Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
ADVERTISEMENT
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.