KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri

9 Oktober 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah mengirimkan surat pencegahan keluar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kepada Imigrasi. Pencegahan itu dilakukan sejak 7 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa cegah tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024. [Berlaku selama] 6 bulan," ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (9/10).
Adapun Sahbirin merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
KPK mengungkap kasus tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
ADVERTISEMENT
Ada 7 tersangka yang dijerat KPK, termasuk Sahbirin Noor. Enam tersangka sudah ditahan. Tinggal Sahbirin Noor.
Ia memang tidak termasuk para pihak yang ditangkap KPK dalam OTT. KPK baru menemukan dugaan keterlibatannya belakangan. Namun, KPK memastikan bahwa Sahbirin Noor akan ditahan.
"Kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit, maka tersangka akan dilakukan penahanan," kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).
Namun, Tessa tak membeberkan lebih lanjut kapan Sahbirin akan dipanggil oleh KPK.
"Ditunggu saja," imbuh dia.

Penjelasan KPK Belum Tahan Sahbirin

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan soal Sahbirin Noor yang tidak ikut diamankan dalam OTT. Asep memaparkan, bahwa dalam OTT itu pihaknya mengikuti jalannya uang dari awal yang diduga terkait kasus suap tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada informasi terkait masalah akan penyerahan, ada penyerahan uang gitu, kan, ya, kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti, mengikuti, ya mengikuti," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10).
"Ini bergerak dari si pemberi yaitu Saudara YUD dan Saudara AND. Nah, bergerak kemudian dari sana, uang bergerak kepada Saudara YUL, kemudian bergerak ke Saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada Saudara AHM, ya," lanjut dia.
Asep menyebut bahwa uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Sahbirin, berhenti alirannya di Ahmad. Ahmad ini orang kepercayaan Sahbirin.
"Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Termasuk tadi yang 17 orang di awal ya, yang diamankan di awal itu dulu, karena kita prosesnya mengikuti jalannya uang tersebut. Nah, uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini, nah itu," jelasnya.
Enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Meski demikian, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK menemukan adanya dugaan keterkaitan pihak lainnya.
"Nah dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada di sini gitu," ucap Asep.
"[Sahbirin] sudah [tersangka], maksudnya itu cuma ini yang dibawa itu karena memang aliran, apa namanya, uangnya, perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu," sambungnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menyinggung terkait proses penahanan terhadap Sahbirin.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO-kan. Hanya soal prosedur," kata Ghufron.

KPK Tetapkan 7 Tersangka

Adapun dalam OTT ini, total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.
Tersangka penerima:
Tersangka pemberi:
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar.