Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Cegah Kepala Kanwil BPN Riau dan Frank Wijaya ke Luar Negeri
10 Oktober 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan surat permohonan pencegahan itu ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Senin (10/10).
KPK belum menjelaskan siapa pihak yang dicegah tersebut. Namun, Ali mengingatkan mereka untuk kooperatif dengan proses hukum.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," kata Ali.
Secara terpisah, Ditjen Imigrasi membenarkan soal adanya pencegahan itu. Ada dua orang yang dicegah atas permintaan KPK.
"Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M. Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 06 Oktober 2022 sampai dengan 06 April 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Syahrir ialah Kepala Kanwil BPN Riau. Sementara Frank Wijaya ialah Komisaris PT Adimulia Agrolestari.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam kasusnya, Andi Putra didakwa menerima suap hingga ratusan juta rupiah. Suap tersebut diterima dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Andi didakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1.5 miliar dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Suap tersebut diduga bertujuan agar Andi Putra selaku Bupati Kuansing mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.
ADVERTISEMENT
PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektare. Lahan itu terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun, sejak tahun 1994 sampai 2024.
Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 5 tahun 7 bulan Penjara dan denda Rp 200 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 27 Juli 2022.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Diduga ada keterlibatan Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau serta Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari. Belum diketahui status hukum keduanya.
KPK menyebut dalam pengembangan penyidikan ini sudah ada tersangka yang dijerat. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi kasus maupun identitas perkara.
ADVERTISEMENT
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," kata Ali.
Live Update