Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
KPK mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri. Diduga pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
KPK sudah melayangkan surat permohonan pencegahan itu kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain Mardani, terdapat satu orang lain yang dicegah bernama Rois Sunandar.
Surat tersebut dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi pada tanggal 16 Juni 2022. Pencegahan akan berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang untuk 6 bulan selanjutnya.
Dalam surat kepada Ditjen Imigrasi itu, KPK menuliskan status Mardani Maming sebagai tersangka.
Surat yang dikirimkan KPK ini dibenarkan oleh Ahmad Nursaleh selaku Subkordinator Humas Ditjen Imigrasi. “Iya [surat tersebut diterima Keimigrasian],” kata Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6).
Belum diketahui kasus terkait dengan pencegahan tersebut. Namun, pencegahan biasanya dilakukan pada saat tahap penyidikan.
"Intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung ACLC.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan. Karena seperti yang kawan-kawan tahu, kita (KPK) akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujarnya.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, pun membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali.
Namun Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dimaksud. “Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” pungkas Ali.
ADVERTISEMENT
Mardani merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027 dan juga menjabat sebagai Ketua BPP HIPMI 2019-2022. Mardani yang juga kader PDI Perjuangan itu pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018.
Beberapa waktu lalu, ia pernah menjalani permintaan keterangan oleh penyelidik KPK. Namun, ia juga tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan pemanggilannya tersebut.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan," ujarnya.
Belum ada komentar dari Mardani Maming dan Rois Sunandar terkait pencegahan ini. KPK juga belum berkomentar soal status hukum keduanya.