KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

18 Juli 2024 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan evaluasi hasil tinjauan ke beberapa lokasi banjir dan longsor di perumahan-perumahan, Minggu (21/4/2024). Foto: Humas Pemkot Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan evaluasi hasil tinjauan ke beberapa lokasi banjir dan longsor di perumahan-perumahan, Minggu (21/4/2024). Foto: Humas Pemkot Semarang
ADVERTISEMENT
KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita). Pencegahan diajukan untuk enam bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
Dua sumber kumparan mengkonfirmasi terkait pencegahan tersebut. Mbak Ita dicegah bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah: Alwi Basri yang merupakan suami Mbak Ita; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono; dan Rahmat U Djangkar selaku pihak swasta.
Pencegahan ini diduga terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK di Pemkot Semarang. Dalam kasus tersebut, ada tiga perkara yang diusut, yakni:
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Informasi dari sumber kumparan, jumlahnya empat orang. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan
Secara paralel, KPK saat ini tengah menggeledah sejumlah lokasi di Pemkot Semarang. Kemarin, KPK menggeledah ruang kerja Walkot. Usai penggeledahan, petugas KPK membawa 2 koper besar.
Pada hari ini, KPK melanjutkan penggeledahan. Namun, belum dibeberkan lokasi mana saja yang digeledah tersebut.
"Masih berlangsung kegiatan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika.
Belum ada tanggapan dari pihak Ita dan juga pihak terkait lainnya soal penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri ini.