KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Terkait Kasus Eks Sekjen MA Hasbi Hasan
ยทwaktu baca 2 menit

KPK mencegah seorang saksi ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Menurut informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
Ali mengatakan, pencegahan ini dilakukan karena KPK masih membutuhkan keterangan dari pihak yang dicegah tersebut. Keterangan untuk membuat terang perkara.
"KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Permohonan pencegahan itu sudah disampaikan oleh KPK kepada Ditjen Imigrasi pada September 2023 untuk durasi 6 bulan ke depan.
"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ungkap Ali.
Windy Idol sendiri beberapa kali diperiksa oleh KPK. Terakhir pada 19 September 2023. Kemudian pada pemeriksaan Rabu (16/8), Windy dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait penggunaan uang hasil suap yang diduga diterima oleh Hasbi Hasan.
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH [Hasbi Hasan] dkk dari pengurusan perkara di MA," kata Ali saat itu.
Adapun setelah pemeriksaan tersebut, Windy Idol mengaku ditanya 20 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya soal perusahaan.
"Lebih kepada, bukan aliran dana, sih, lebih ngomongin ini, perusahaan yang Athena Jaya," kata Windy kepada wartawan.
Athena Jaya yang dimaksud Windy adalah PT Athena Jaya Production, perusahaan yang dikelolanya bersama Hasbi Hasan. Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan, pada perusahaan tersebut Hasbi Hasan menjabat sebagai senior advisor sementara Windy sebagai Direktur Utama.
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang berperkara di MA.
Dana tersebut diterima lewat perantara bernama Dadan Tri Yudianto. Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan.
Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan 'suntikan dana' dari Tanaka senilai Rp 11,2 miliar.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.
Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung.
