Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Cegah Windy Yunita Ghermary ke Luar Negeri Terkait Kasus MA, Siapa Dia?
20 Januari 2023 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Windy merupakan jebolan finalis Indonesian Idol 2014. Perempuan asal Bangka Belitung ini lahir pada 2 Juli 1993. Selain bernyanyi, Windy juga menggeluti dunia marketing.
Dia pun aktif di sejumlah media sosial. Mulai dari Instagram, Twitter hingga YouTube. Akun Instagramnya saat ini sudah diikuti oleh 15 ribu orang.
Adapun pencegahan terhadap Windy ini dibenarkan oleh pihak imigrasi, atas permintaan KPK. Sementara satu orang lainnya yang juga dicegah yakni Dadan Tri Yudianto.
Dadan Tri namanya sempat masuk dalam dakwaan dua pengacara penyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Keduanya yakni: Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dadan Tri diduga merupakan pihak penghubung dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dadan diduga menerima uang Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi bebas terhadap Budiman Gandi Suparman. Uang diduga dari Heryanto Tanaka.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Windy Yunita Ghemary, Hasbi Hasan dan Dadan Tri terkait kasus ini. Pihak MA pun belum berkomentar.
Adapun pencegahan berlaku sejak 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023. Bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam kasus suap Hakim Agung, KPK menduga Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya SGD 822.000 atau Rp 9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp 11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.
Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi.
Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA.
Penerimaan oleh Dadan juga terkait upaya lain yang dilakukan oleh Dadan untuk memastikan vonis kasasi Budiman Gandi bersalah.
Kedua, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.
Suap itu agar membatalkan putusan perdamaian homologasi tahun 2015 antara Koperasi KSP Intidana dengan debitur dan memvonis koperasi tersebut pailit. Sebab KSP Intidana tidak menjalankan putusan soal homologasi itu.