KPK Cek Kepemilikan Tambang Nikel Amran Sulaiman di Konawe Utara

18 November 2021 21:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amran Sulaiman memberikan sambutan saat sertijab di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Amran Sulaiman memberikan sambutan saat sertijab di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada hari ini, Kamis (18/11). Dia diperiksa sebagai saksi dalamnya kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Amran diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara. Dia diperiksa untuk mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut Amran dikonfirmasi sejumlah hal oleh penyidik. Salah satunya mengenai kepemilikan tambang Amran di Konawe Utara.
"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata Ipi dalam keterangannya.
Ipi tak merinci lebih jauh mengenai pemeriksaan terhadap Amran. Begitu juga kaitannya PT Tiran Indonesia dalam perkara tersebut.
PT Tiran Indonesia merupakan bagian dari Tiran Group, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel. Merujuk situs Kementerian ESDM, Amran Sulaiman tercatat pemegang saham mayoritas PT Tiran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap Amran terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 sampai 2014.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Aswad sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar untuk menerbitkan izin kepada delapan perusahaan.
Pada saat konferensi pers penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Aswad saat menjabat sebagai bupati, pernah mencabut izin tambang nikel di Konawe Utara, dari PT Antam yang merupakan perusahaan milik negara.
Kemudian, izin pertambangan dialihkan untuk sejumlah perusahaan swasta.
"ASW menerima pengajuan permohonan tambang dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi. Dia diduga menerima uang dari masing perusahaan," kata Saut, saat itu.
ADVERTISEMENT
Kerugian negara terkait kasus ini diduga mencapai Rp 2,7 triliun. Kerugian berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang diduga melawan hukum.