KPK Cek LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta: Istrinya Komisaris Importir Pupuk

11 Juni 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menghindari pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menghindari pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK sudah mengecek LHKPN milik Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. Rahmady dilaporkan ke KPK terkait dugaan kepemilikan harta tak wajar.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan LHKPN, KPK menemukan bahwa istri Rahmady merupakan bos perusahaan importir pupuk. Hal tersebut yang membuat laporan harta kekayaan atau LHKPN-nya tinggi. Merujuk situs KPK, harta Rahmady pada periodik 2022 ialah sebesar Rp 6.395.090.149.
“Jadi diduga hartanya yang dilaporin Rp 6 miliar, tapi dilaporkan dia kasih pinjaman Rp 7 miliar. Kita sudah lihat isinya apa, Ini kita sudah lihat nih isinya apa. Ternyata, ternyata dia punya perusahaan importir pupuk, itu istrinya Komut di sana,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Senin (10/6).
Pahala menduga, sepertinya ada konflik di perusahaan tersebut. Sehingga berujung saling lapor. Termasuk adanya laporan yang masuk ke KPK.
“Kayaknya ini cerita, ribut di perusahaan dengan partnernya, kan, gitu, ya. Ribut di sana, di sini juga udah gitu, yang ini ngelaporin ke Polda dan Bareskrim. Ini ngelapor juga LHKPN-nya jadi lapor-melapor antar dua ini begitu,” lanjut Pahala.
ADVERTISEMENT
KPK tetap mendalami LHKPN Rahmady tersebut, tapi Pahala menegaskan bahwa pihaknya tak bisa memasuki wilayah keuangan perusahaan. Wewenang KPK hanya terbatas pada laporan LHKPN.
“Jadi kita lagi ngedalemin, tapi mesti kita bilang juga, kalau perusahaan kita terbatas, dan aksesnya, dan perusahaannya enggak bisa kita lihat keuangannya segala macam,” ujar dia.
“Jadi kita sudah undang itu Beliau dan Beliau menerangkan itu bahwa ini bisnis di luar,” imbuh Pahala.
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Foto: Instagram/@bckanwiljabar
Rahmady dilaporkan ke KPK terkait LHKPN tak wajar oleh pengacara kantor hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Andreas menduga Rahmady tidak memasukkan seluruh harta kekayaan miliknya.
Andreas mengatakan masalah ini bermula ketika Rahmady melakukan bisnis ekspor impor pupuk dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana di 2017. Saat itu, Wijayanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs KPK, LHKPN Rahmady pada periodik 2022 adalah sebesar Rp 6.395.090.149.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons dugaan kejanggalan harta anak buahnya tersebut. Dia langsung mencopot Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Rahmady membantah tudingan soal punya harta fantastis. Dia balik menuding Andreas berupaya trik untuk lari dari tanggung jawab terkait dugaan penggelapan hingga pencucian uang.