KPK Curigai Kondisi Gus Muhdlor, Penyidik Datangi RSUD Sidoarjo Barat

24 April 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, usai acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-165 Sidoarjo di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, usai acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-165 Sidoarjo di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK melakukan pengecekan terhadap kondisi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Tim penyidik mendatangi langsung rumah sakit tempat Gus Muhdlor dirawat pada Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
"Dari informasi yang kami terima, Tim Penyidik melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali) di RSUD Sidoarjo Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4).
Gus Muhdlor sedianya diperiksa penyidik pada Jumat (19/4). Atas panggilan itu, KPK kemudian menerima surat dari pengacara bahwa Gus Muhdlor tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.
Dalam surat, disebut bahwa Gus Muhdlor dirawat sejak 17 April 2024. Namun, KPK mencurigai surat tersebut. Sebab, hanya disebutkan Gus Muhdlor dirawat 'sampai dengan sembuh', tidak ada penjelasan pasti mengenai tanggalnya maupun penyakitnya.
Hal itu yang kemudian membuat penyidik mendatangi langsung RSUD Sidoarjo Barat.
"Diperoleh info lanjutan bahwa kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
Atas informasi tersebut, penyidik sudah menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Gus Muhdlor. Yakni pada Jumat (3/5) di Gedung Merah Putih KPK.
"KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali.
Belum ada komentar dari pihak Gus Muhdlor soal surat sakit yang disinggung KPK tersebut. Namun, pengacaranya sempat menyebut kliennya memang sakit.
Gus Muhdlor merupakan tersangka kasus dugaan suap pemotongan tunjangan pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
ADVERTISEMENT
Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Diduga, uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati oleh para tersangka. Termasuk Muhdlor.