Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Curigai Surat Sakit Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir
20 April 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tidak memenuhi panggilan KPK karena mengaku sakit. Namun, KPK curiga dengan surat sakit yang disampaikan Gus Muhdlor.
ADVERTISEMENT
"Ini agak lain suratnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip pada Sabtu (20/4).
KPK menjadwalkan pemeriksaan Gus Muhdlor pada Jumat (19/4). Atas panggilan itu, KPK kemudian menerima surat dari pengacara Gus Muhdlor.
"Bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir di gedung merah putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 april 2024 sampai dengan sembuh," papar Ali.
Namun, KPK mencurigai surat tersebut. Sebab, hanya disebutkan 'sampai dengan sembuh', tidak ada penjelasan pasti mengenai tanggalnya.
"Karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu. Oleh karena itu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang cukup jelas begitu ya," ujar Ali.
Ali memastikan Gus Muhdlor akan kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa pada pekan depan. KPK juga mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif.
ADVERTISEMENT
Sebab, pernah ada kasus di KPK bahwa seorang tersangka mangkir dengan alasan kesehatan tetapi belakangan alasan tersebut dibuat-buat. Bahkan berujung pidana karena diduga meintangi penyidikan.
"Makanya kami mengingatkan yang bersangkutan agar kooperatif, termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan karena kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan, karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain," papar Ali.
"Oleh karena itu minggu depan, kami akan panggil lagi tersangka ini untuk hadir. Nanti mengenai waktunyaa kami akan sampaikan kembali," pungkasnya.
Belum ada komentar dari pihak Gus Muhdlor soal surat sakit yang disinggung KPK tersebut. Namun, pengacaranya sempat menyebut kliennya memang sakit.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami," kata kuasa hukum Muhdlor, Mustofa Abidin.
"Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," tambahnya.
Gus Muhdlor merupakan tersangka kasus dugaan suap pemotongan tunjangan pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Diduga, uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati oleh para tersangka. Termasuk Muhdlor.
ADVERTISEMENT