Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPK Dalami Indikasi Suap PAW Maria Lestari: Prosesnya Mirip Harun Masiku
11 Januari 2025 13:54 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
KPK bakal mendalami indikasi suap di balik proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses PAW Maria mirip dengan Harun Masiku. Pada Pileg 2019, Harun berasal dari Dapil 1 Sumsel, sementara Maria di Dapil 1 Kalbar.
"Kalau ini (Maria Lestari) kan (dapilnya) di Kalimantan Barat ya, kalau enggak salah ya. Kalau pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami ya," kata Asep kepada wartawan, Jumat (10/1).
Diketahui Harun Masiku diusulkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Sementara, untuk Maria diusulkan untuk menggantikan Alexius Akim yang dipecat.
"Ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya. Kalau di Sumsel itu kan meninggal, kalau ini enggak meninggal ini pemenangnya, Pak Akim," ujar Asep.
ADVERTISEMENT
Asep melanjutkan, pihaknya pun sudah pernah memintai keterangan dari Akim terkait perkara ini. Namun, pendalaman lebih lanjut masih perlu dilakukan.
"Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang, kita sedang melihat pola yang sama dengan HM atau seperti apa," tuturnya.
Usai pemeriksaan pada Agustus 2024, Alexius Akim menceritakan mengenai dirinya yang dipecat PDIP pada 2019. Padahal, saat itu Alexius mengaku berhak untuk dilantik sebagai anggota DPR RI.
"Ya ndak juga tahu, bersinggungan atau tidak [dengan Sekjen PDIP], yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya, kan, diberhentikan," kata Akim.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat itu juga mengaku heran dengan keputusan pemecatannya dari partai berlambang banteng tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya [dicoret] karena tidak jelas alasannya. Ya saya tidak mencurigai siapa-siapa, tapi yang jelas mungkin alurnya ya mungkin mirip-mirip gitu [terkait Masiku]," imbuh dia.
Lebih lanjut, Alexius mengungkapkan bahwa hingga saat ini surat pemecatan dari PDIP belum diterimanya.
"Ya [tahu pemecatannya] dari, pada saat penetapan. Waktu penetapan itu tanggal 31 Agustus [2019], dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dipecat," ujarnya.
Maria Lestari Dipanggil Terkait Hasto
KPK memanggil anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, pada Kamis (9/1). Ia diagendakan diperiksa terkait kasus dugaan suap eks Komisioner KPU dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Namun Maria tak memenuhi panggilan tersebut. Belum diketahui alasannya. KPK telah melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Maria pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Dari penyidik sudah dijadwalkan ulang minggu depan. Tanggalnya belum bisa disampaikan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Belum ada pernyataan dari Maria Lestari mengenai pemeriksaan KPK tersebut.
Maria Diusulkan Hasto
Nama Maria pertama kali muncul saat Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan Hasto sebagai tersangka.
Dalam penjelasannya, ada salah satu poin yang menyebut bahwa Hasto diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan Maria menjadi anggota DPR RI, sama seperti Harun Masiku.
"Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Saudara HK menemui Saudara Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo dalam jumpa pers, 24 Desember 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dari proses pendalaman, Setyo menambahkan, ada sokongan dana dari Hasto terkait suap tersebut.
"Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," tambahnya.
Namun demikian, dari dua nama yang diajukan, hanya Maria saja yang akhirnya melenggang ke Senayan. Sementara Harun Masiku gagal.
"Ini yang berhasil hanya yang Kalbar (Maria) saja," ungkapnya.
Kasus Hasto
Saat ini, Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hpnya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan. Namun saat dipanggil sebagai tersangka Senin lalu, Hasto tak memenuhinya dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Kini, Hasto pun mengajukan praperadilan.