Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Dalami Keterlibatan OJK di Kasus Korupsi Dana CSR BI
27 Desember 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Salah satunya, ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Beberapa hari setelahnya, penyidik juga menggeledah salah satu direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat, 19 Desember 2024. Akan tetapi, KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yakni dokumen berupa surat dan barang bukti elektronik.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mendalami keterlibatan OJK dalam kasus dana CSR tersebut.
Saat ini, lanjutnya, proses penyidikan kasus tersebut hanya terkait dana CSR di Bank Indonesia.
"Ya informasi yang kami dapatkan itu hanya CSR BI saja, bagaimana dan apa keterlibatan OJK itu masih didalami oleh para penyidik," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT
Tessa pun mengapresiasi komitmen OJK untuk kooperatif dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.
"Tentunya kami juga mengapresiasi dan menghargai pernyataan dari OJK bahwa mereka akan bersikap kooperatif, akan taat hukum dalam prosesnya, itu akan lebih mempermudah lagi proses penyidikan ini," ucap dia.
"Sehingga, bisa terbuka apa saja dan bagaimana dan pihak mana saja yang perlu dimintakan pertanggungjawaban," pungkasnya.
Selain melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor BI dan OJK, KPK juga telah mulai memanggil sejumlah saksi. Di antaranya termasuk eks Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI Divisi Komunikasi BI Hery Indratno.
Teranyar, KPK juga telah memeriksa dua orang anggota DPR RI 2024–2029, yakni Heri Gunawan dan Satori. Heri merupakan anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Gerindra. Sementara itu, Satori merupakan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai NasDem.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, belum diketahui materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik lewat keterangan dari keduanya.
Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang dijerat.
Tanggapan BI dan OJK Usai Penggeledahan KPK
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," kata Perry kepada wartawan, Rabu (18/12).
Perry sendiri kembali ditunjuk jadi gubernur BI setelah menjabat sejak 2018. Sementara terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi di 2023, saat Perry masih menjabat.
ADVERTISEMENT
Ia sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.
"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9) lalu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. Ismail menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan siap kooperatif dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia juga menekankan bahwa OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dijalankan.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," jelas dia.
Kasus CSR BI
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) kemarin.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.