KPK Dalami Keterlibatan Pj Bupati hingga Bupati OKU Terkait Suap Proyek PUPR

16 Maret 2025 20:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersiap memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, Minggu (16/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersiap memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, Minggu (16/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan sejumlah infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu pada 2024-2025. Keterlibatan Penjabat Bupati hingga Bupati OKU kini tengah didalami.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak-pihak yang terindikasi, terlibat," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Minggu (16/3).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Di antaranya merupakan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, hingga 3 anggota DPRD OKU.
Para anggota DPRD itu diduga menerima fee sebesar 20 persen dari Rp 35 miliar nilai proyek pokir yang tengah dijalankan oleh Dinas PUPR.
Barang bukti hasil OTT KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Diduga saat kongkalikong masalah fee tersebut ada pertemuan yang juga dihadiri Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.
Dalam kesempatan sama, Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya juga akan mendalami adanya penerimaan oleh anggota DPRD lainnya.
ADVERTISEMENT
"Nanti Kita lihat lagi untuk yang anggota DPRD yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan. termasuk juga pertemuan dengan penjabat bupati," kata Asep.
"Ada dua ya, ada Penjabat Bupati karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat. Nah kemudian 2025 setelah pelantikan ada Bupati definitif. Nah ini dua-duanya juga tentunya akan kita dalami perannya sehingga terlihat karena dalam penentuan besaran pokir dan lain-lainnya itu tentunya harus ada keputusan," tambahnya.
Korupsi di Tengah Efisiensi Anggaran
Kembali ke Setyo, ia mengaku sangat ironis dengan perkara ini. Pasalnya, terjadi di tengah adanya efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintah.
"Melihat pada permasalahan yang terjadi di Kabupaten OKU ini, ya sungguh ironis. Artinya bahwa di saat pemerintah sedang melakukan efisiensi di berbagai bidang, berbagai sektor, tapi ada konspirasi yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif dengan memasukkan pokir," ungkap Setyo.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, dengan penindakan ini bisa memberikan efek jera bagi para pejabat negara lainnya agar tak melakukan hal serupa.
Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU
Perkara ini terungkap saat KPK menggelar OTT di OKU pada Sabtu (15/3) kemarin. Dari hasil penyidikan telah ditetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu, yakni:
Perkara ini bermula pada saat DPRD OKU tengah membahas R-APBD Tahun Anggaran 2025 pada sekitar Januari 2025.
Agar R-APBD tersebut bisa disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU untuk meminta jatah pokok-pokok pikiran (Pokir).
ADVERTISEMENT
Karena keterbatasan anggaran, jatah pokir tersebut diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Meski begitu, untuk fee-nya tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Karena kesepakatan fee tersebut, DPRD menaikkan APBD OKU 2025 dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT